For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router

Also known as: Permenkominfo 6/2014 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2014Publication Date:15 Januari 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Perangkat Router
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date21 Januari 2014
Publication Date15 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 111/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat router yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini mencakup berbagai aspek, termasuk catu daya, kondisi lingkungan, sistem keselamatan dan keamanan, persyaratan keselamatan listrik, kesehatan, kompatibilitas elektromagnetik (EMC), serta sistem dan perangkat router itu sendiri. Perangkat router harus memenuhi standar keselamatan listrik dan kesehatan sesuai dengan Standar Internasional IEC 60950-1 atau standar internasional yang setara, serta persyaratan EMC sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) CISPR 22:2013 dan/atau Standar Nasional Indonesia (SNI) CISPR 24:2012. Perangkat router harus dilengkapi dengan identitas perangkat yang memuat merk, type/model, negara pembuat, dan nomor seri, serta petunjuk pengoperasian perangkat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris. Pengujian perangkat Router dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)