Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat router yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini mencakup berbagai aspek, termasuk catu daya, kondisi lingkungan, sistem keselamatan dan keamanan, persyaratan keselamatan listrik, kesehatan, kompatibilitas elektromagnetik (EMC), serta sistem dan perangkat router itu sendiri. Perangkat router harus memenuhi standar keselamatan listrik dan kesehatan sesuai dengan Standar Internasional IEC 60950-1 atau standar internasional yang setara, serta persyaratan EMC sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) CISPR 22:2013 dan/atau Standar Nasional Indonesia (SNI) CISPR 24:2012. Perangkat router harus dilengkapi dengan identitas perangkat yang memuat merk, type/model, negara pembuat, dan nomor seri, serta petunjuk pengoperasian perangkat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris. Pengujian perangkat Router dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.