on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi dan Retribusi Izin Lokasi
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang izin lokasi dan retribusi izin lokasi di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dengan memanfaatkan lahan, ruang, dan kawasan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Pangkalpinang, mengingat keterbatasan lahan yang ada.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan penanaman modal, baik PMA, PMDN, maupun swasta murni, wajib memiliki izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan. Namun, terdapat pengecualian di mana izin lokasi tidak diperlukan, seperti jika tanah merupakan pemasukan dari pemegang saham, kelanjutan dari perusahaan lain dengan persetujuan instansi berwenang, berada dalam kawasan industri yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, perluasan usaha yang tidak melebihi 10% dari lahan yang dikuasai, atau untuk usaha pertanian dengan luas tidak lebih dari 10 Ha atau bukan pertanian tidak lebih dari 2 Ha.
Tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi harus sesuai dengan RT/RW yang berlaku. Izin lokasi diberikan dengan jangka waktu tertentu, tergantung luas tanah yang dibutuhkan. Pemegang izin lokasi memiliki hak dan kewajiban terkait pembebasan tanah, menghormati hak pihak lain, dan melaporkan perolehan tanah secara berkala. Peraturan ini juga mengatur tentang objek dan subjek retribusi izin lokasi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, dan besarnya tarif retribusi.
Pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan yang telah memperoleh izin lokasi dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dan instansi terkait.