For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

Also known as: PERPRES 77/2018 · PERPRES No. 77 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 September 2018Publication Date:17 September 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengelolaan Dana Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 2018
Publication Date17 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Baru

  1. Penambahan Ketentuan Baru:
  2. Pembentukan unit organisasi non eselon yang secara khusus bertugas mengelola dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).
  3. Pembentukan Komite Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri, diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk memberikan arah kebijakan umum dan teknis.
  4. Penetapan sumber-sumber penghimpunan dana yang dapat berasal dari APBN, APBD, pajak dan retribusi lingkungan hidup, hibah, serta donasi.
  5. Penetapan mekanisme penyaluran dana yang dapat dilakukan melalui perdagangan karbon, pinjaman, subsidi, hibah, atau mekanisme lainnya.
  6. Pengaturan bahwa dana yang terkumpul dapat dipupuk atau diinvestasikan melalui instrumen perbankan, pasar modal, atau instrumen keuangan lainnya.
  7. Penambahan Substansi, Kewenangan, Peran, dan Tanggung Jawab Lembaga, Badan, Instansi atau Otoritas

Dibentuk sebuah unit organisasi non eselon di bawah Menteri Keuangan yang secara khusus berfungsi mengelola dana lingkungan hidup, di mana unit ini berwenang menunjuk Bank Kustodian sebagai wali amanat (trustee). Selain itu, dibentuk pula Komite Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri untuk memberikan arah kebijakan umum dan teknis serta melakukan evaluasi atas pengelolaan dana tersebut.

  1. Penambahan Fungsi Pengawasan dan/atau Pengendalian Lembaga, Badan, Instansi atau Otoritas

Terdapat pembentukan Komite Pengarah yang memiliki tugas untuk menyusun kebijakan umum dan teknis dalam pengelolaan dana, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaannya, yang secara efektif menjadi mekanisme pengendalian strategis terhadap unit pengelola dana.

  1. Penambahan Hak dan Kewajiban Para Pihak

Unit organisasi non eselon sebagai pengelola dana diwajibkan untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dana melalui kontrak/perjanjian dan diberikan hak untuk dapat menunjuk Bank Kustodian. Komite Pengarah dibebankan kewajiban untuk menyusun kebijakan umum dan teknis serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan tersebut.

  1. Penambahan Mekanisme Implementasi kegiatan yang diatur dalam peraturan tersebut

Mekanisme penghimpunan dana ditetapkan dapat berasal dari berbagai sumber seperti APBN/APBD, hibah, donasi, hingga pajak dan retribusi lingkungan. Untuk pemupukan dana, diperkenalkan mekanisme investasi melalui instrumen perbankan, pasar modal, atau keuangan lainnya. Sementara itu, mekanisme penyaluran dana dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk perdagangan karbon, pinjaman, subsidi, dan hibah.

Tidak Ada

Tidak Ada