For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 13/2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2017Publication Date:19 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date19 Desember 2017
Publication Date19 Desember 2017
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.469.088.373.506,31, belanja daerah sebesar Rp 1.489.163.569.226,31, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (20.075.195.720,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 52.075.195.720,00 dan pengeluaran sebesar Rp 32.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 20.075.195.720,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak, Pendapatan Daerah Lainnya, dan Dana Desa.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar aset lain-lain, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar dana cadangan daerah.

(-)

(-)