on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2016 tentang KAWASAN BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
Also known as: Perwali Kota Probolinggo 49/2016 · Perwali Kota Probolinggo No. 49 Tahun 2016 · Perwali Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dibentuk sebagai upaya Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk memulihkan kualitas udara dan mengurangi dampak pencemaran emisi gas buang kendaraan bermotor guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, tertib, aman, rapi, dan indah. Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar beralih dari penggunaan kendaraan bermotor ke moda transportasi tidak bermotor, berjalan kaki, atau menggunakan angkutan umum untuk perjalanan jarak dekat maupun jauh.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB) yang dilaksanakan melalui penutupan ruas jalan tertentu setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan fasilitas ruang terbuka, menjamin ketertiban dan keamanan, mengoordinasikan instansi terkait, serta melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima di area tersebut. Untuk mendukung pelaksanaan, Walikota membentuk Tim Kerja yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah dan instansi terkait. Masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dengan memanfaatkan ruang terbuka yang tersedia untuk kegiatan sosial, rekreasi, dan interaksi kemasyarakatan dengan tetap menjaga ketertiban.