For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Also known as: Perda Kota Tarakan 4/2013 · Perda Kota Tarakan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 September 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnalisis Dampak Lalu Lintas
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date-
Publication Date23 September 2013
Place of EnactmentTarakan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kota Tarakan. Latar belakangnya adalah bahwa kegiatan atau usaha dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, sehingga dampak lalu lintas menjadi tanggung jawab pemrakarsa kegiatan. Tujuannya adalah mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, tertib, dan lancar.

Peraturan ini mewajibkan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk melaksanakan Andalalin atau Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas. Pusat kegiatan meliputi hotel, rumah sakit, kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, sekolah, pusat perbelanjaan, restoran, gedung pertemuan, dan bengkel. Pemukiman meliputi perumahan, apartemen, dan toko/rumah toko/kantor/rumah kantor. Infrastruktur meliputi pelabuhan, bandar udara, terminal, pool kendaraan, fasilitas parkir, dan infrastruktur lainnya.

Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh Izin Lokasi, IMB, dan Izin Pembangunan Bangunan Gedung dengan fungsi khusus. Pengembang wajib menunjuk konsultan bersertifikat untuk melakukan Andalalin. Dokumen Andalalin memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi. Persetujuan Andalalin diberikan oleh Walikota setelah melalui evaluasi oleh Tim Evaluasi yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Kepolisian Resort Tarakan.

Pengembang wajib melaksanakan pengembangan bangunan sesuai dokumen Andalalin, memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana lalu lintas, serta menanggung biaya pembuatan dokumen Andalalin.

(-)

1. Pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan pencabutan izin. 2. Pengembang atau pembangun yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.