For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Balangan Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan Bupati Balangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Peralatan Dapur Umum untuk Daerah Rawan Bencana

Also known as: Perbup Balangan 18/2026 · Perbup Balangan No. 18 Tahun 2026 · Perbup Balangan Nomor 18 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:13 April 2026Publication Date:13 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Bupati Balangan
Effective Date13 April 2026
Publication Date13 April 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemberian bantuan peralatan dapur umum bagi wilayah rawan bencana di Kabupaten Balangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesiapsiagaan penanggulangan bencana, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak melalui penyediaan makanan hangat, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyaluran bantuan barang tidak habis pakai. Substansi peraturan ini mengatur mengenai sasaran penerima bantuan, yaitu pemerintah desa atau kelurahan yang berada di wilayah rawan bencana. Bentuk bantuan yang diberikan berupa barang tidak habis pakai, yang mencakup tenda dapur umum, kompor lapangan, tabung gas, peralatan masak besar, dan peralatan makan standar darurat. Mekanisme pemberian bantuan dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh pemerintah desa atau kelurahan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial, dengan melampirkan proposal, surat pernyataan kesanggupan pemeliharaan, serta daftar anggota Kelompok Dapur Umum. Perangkat Daerah terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi lapangan sebelum bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Selain itu, peraturan ini menetapkan batasan pemberian bantuan, di mana penerima hanya dapat menerima bantuan satu kali, kecuali dalam kondisi kehilangan akibat bencana besar atau kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki. Kewajiban pemeliharaan peralatan dibebankan kepada pemerintah desa atau kelurahan penerima, sementara Perangkat Daerah terkait diwajibkan melakukan monitoring secara berkala terhadap kondisi dan ketersediaan peralatan tersebut.

(-)

(-)