For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957 tentang Penetapan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya

Also known as: UUDrt 8/1957 · UUDrt No. 8 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 8 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 1957Publication Date:7 Mei 1957
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePenetapan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 1957
Publication Date07 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 7 ayat (1) sub a.

Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya dengan kebutuhan masyarakat sebagai Ibu Kota Negara. Sebelumnya, jumlah anggota ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957, yang mengatur bahwa setiap 200.000 penduduk memiliki satu wakil, dengan minimum 30 anggota. Namun, karena jumlah ini dianggap tidak mencukupi, maka diusulkan perubahan sehingga setiap 45.000 penduduk memiliki satu wakil, dengan minimum 30 dan maksimum 50 anggota. Perubahan ini dianggap mendesak untuk segera dilaksanakan mengingat pentingnya representasi yang memadai di Kotapraja Jakarta Raya.

(-)

(-)