For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 6/2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 6 Tahun 2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 September 2023Publication Date:20 September 2023
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeTata Cara Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date21 September 2023
Publication Date20 September 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) di tingkat kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota. Latar belakang peraturan ini adalah tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang menyebabkan kerugian ekonomi signifikan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penyusunan RAK LLAJ, yang harus selaras dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ). Setiap RAK LLAJ harus memuat sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, rencana aksi, target kinerja, dan rencana pendanaan. Penyusunan RAK LLAJ dilakukan melalui tahapan penyusunan, konsultasi, finalisasi, dan penetapan, dengan melibatkan tim koordinasi yang dibentuk oleh masing-masing instansi terkait.

(-)

(-)