For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:4 Januari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date04 Januari 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan secara efektif dan efisien berdasarkan potensi, kebutuhan, dan kemampuan daerah, serta untuk menciptakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan. Dinas Pendidikan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan masyarakat, serta pendidikan guru dan tenaga teknis. Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Sekretariat, Bidang Bina Pendidikan TK/SD, Bidang Bina Pendidikan SMP/SMA/SMK, Bidang Pendidikan Masyarakat, Bidang Guru dan Tenaga Teknis, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa.

(-)