Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan secara efektif dan efisien berdasarkan potensi, kebutuhan, dan kemampuan daerah, serta untuk menciptakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan. Dinas Pendidikan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan masyarakat, serta pendidikan guru dan tenaga teknis. Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Sekretariat, Bidang Bina Pendidikan TK/SD, Bidang Bina Pendidikan SMP/SMA/SMK, Bidang Pendidikan Masyarakat, Bidang Guru dan Tenaga Teknis, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.