Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan perpustakaan berasaskan pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, manfaat, dan kemitraan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Hak dan kewajiban setiap orang atau badan terkait layanan perpustakaan, pendirian perpustakaan, serta peran serta dalam memberikan masukan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, promosi gemar membaca, serta kerjasama dan pengawasan.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, mengoordinasikan penyelenggaraan, serta mengatur dan mengevaluasi perpustakaan.
- Pembentukan perpustakaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, termasuk persyaratan minimal yang harus dipenuhi.
- Jenis-jenis perpustakaan yang meliputi perpustakaan umum (daerah, kecamatan, desa/kelurahan), perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus.
- Pengelolaan perpustakaan yang harus sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
- Tenaga perpustakaan yang terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis, serta pendidikan dan organisasi profesi pustakawan.
- Pengembangan koleksi perpustakaan, promosi perpustakaan, dan pembudayaan gemar membaca.
- Kerjasama dan peran serta masyarakat dalam pembentukan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
- Pendanaan penyelenggaraan perpustakaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dibantu pihak lain.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan oleh Bupati.
- Larangan terkait penyimpanan dan penyebaran bahan perpustakaan yang isinya mengganggu ketertiban umum, memuat unsur pornografi, atau konflik SARA.