For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1955 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)

Also known as: UU 1/1955 · UU No. 1 Tahun 1955 · UU Nomor 1 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 1955Publication Date:16 Februari 1955
PerbankanKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1955
Publication Date16 Februari 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 tentang mencabut sifat sebagai alat pembayar yang syah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan.

Undang-Undang ini menetapkan bahwa uang kertas Pemerintah dengan nominal Rp. 0,50, Rp. 1, dan Rp. 2,50 yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah mulai 1 Januari 1954. Uang-uang tersebut dapat ditukarkan dengan alat pembayaran yang sah hingga 30 Juni 1954 di Kas Negara atau kantor pos yang ditunjuk. Setelah tanggal tersebut, hak tagihan atas uang tersebut hilang. Uang kertas dengan nominal Rp. 0,25 dan Rp. 0,10 juga akan dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran sah pada waktu yang ditentukan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan penukaran yang sama.

1. Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,50, Rp. 1, dan Rp. 2,50 dapat ditukarkan hingga 30 Juni 1954. 2. Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,25 dan Rp. 0,10 dapat ditukarkan selama 6 bulan setelah penarikan dari peredaran. 3. Setelah jangka waktu penukaran, hak tagihan atas uang-uang tersebut hilang.

(-)