Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan obyek retribusi daerah, khususnya retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam peredaran minuman beralkohol di wilayah kabupaten.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin penjualan minuman beralkohol di hotel, restoran, pub, bar, karaoke, cafe, pasar swalayan, supermarket, toko, dan tempat tertentu lainnya yang ditentukan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Perhitungan Retribusi: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi tempat usaha.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan izin penjualan minuman beralkohol, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi usaha, yaitu Klasifikasi Usaha A (Hotel/Restoran, Pub, Bar, Karaoke, Cafe) sebesar Rp 2.500.000,- per tahun, Klasifikasi Usaha B (Supermarket/Pasar Swalayan) sebesar Rp 1.750.000,- per tahun, dan Klasifikasi Usaha C (Toko) sebesar Rp 1.000.000,- per tahun. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor secara bruto ke Kas Daerah. Retribusi harus dibayar sekaligus atau tunai, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.