For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 7/2013 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:3 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date-
Publication Date03 Mei 2013
Place of EnactmentLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan obyek retribusi daerah, khususnya retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam peredaran minuman beralkohol di wilayah kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin penjualan minuman beralkohol di hotel, restoran, pub, bar, karaoke, cafe, pasar swalayan, supermarket, toko, dan tempat tertentu lainnya yang ditentukan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Perhitungan Retribusi: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi tempat usaha.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan izin penjualan minuman beralkohol, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi usaha, yaitu Klasifikasi Usaha A (Hotel/Restoran, Pub, Bar, Karaoke, Cafe) sebesar Rp 2.500.000,- per tahun, Klasifikasi Usaha B (Supermarket/Pasar Swalayan) sebesar Rp 1.750.000,- per tahun, dan Klasifikasi Usaha C (Toko) sebesar Rp 1.000.000,- per tahun. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor secara bruto ke Kas Daerah. Retribusi harus dibayar sekaligus atau tunai, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak melunasi tepat waktu melebihi jangka waktu 3 bulan dikenakan sanksi pembatalan perjanjian. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.