on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 3/2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan serta penggunaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bone Bolango, dengan maksud memberikan kepastian hukum dan mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang memperhatikan prinsip penataan ruang, keamanan, estetika lingkungan, kesehatan masyarakat, serta ketentraman dan ketertiban umum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penataan dan penempatan lokasi pembangunan menara telekomunikasi yang wajib mengacu pada Zona Penempatan Lokasi Menara. Standar baku pembangunan menara meliputi ketinggian yang memperhatikan tata guna lahan, kemampuan menopang perangkat telekomunikasi, dan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala. Penempatan lokasi menara bersama harus sesuai dengan Zona Penempatan Lokasi Menara Bersama, dengan pengecualian untuk kepentingan pembangunan menara telekomunikasi khusus. Menara telekomunikasi wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara secara bersama-sama. Pemasangan antena pemancar telekomunikasi harus dilakukan pada menara telekomunikasi bersama, kecuali jika sudah penuh atau tidak memungkinkan secara teknis, dapat menggunakan menara kamuflase. Penggunaan bersama menara harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Dinas terkait. Biaya penggunaan menara ditetapkan oleh penyedia menara dengan harga yang wajar.
Pembangunan menara harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan memperhatikan persyaratan administratif dan teknis. Setiap pengoperasian menara telekomunikasi bersama wajib memiliki Izin Operasional Menara Telekomunikasi Bersama yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.