For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 3/2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2012Publication Date:8 Juni 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date08 Juni 2012
Publication Date08 Juni 2012
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan serta penggunaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bone Bolango, dengan maksud memberikan kepastian hukum dan mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang memperhatikan prinsip penataan ruang, keamanan, estetika lingkungan, kesehatan masyarakat, serta ketentraman dan ketertiban umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penataan dan penempatan lokasi pembangunan menara telekomunikasi yang wajib mengacu pada Zona Penempatan Lokasi Menara. Standar baku pembangunan menara meliputi ketinggian yang memperhatikan tata guna lahan, kemampuan menopang perangkat telekomunikasi, dan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala. Penempatan lokasi menara bersama harus sesuai dengan Zona Penempatan Lokasi Menara Bersama, dengan pengecualian untuk kepentingan pembangunan menara telekomunikasi khusus. Menara telekomunikasi wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.

Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara secara bersama-sama. Pemasangan antena pemancar telekomunikasi harus dilakukan pada menara telekomunikasi bersama, kecuali jika sudah penuh atau tidak memungkinkan secara teknis, dapat menggunakan menara kamuflase. Penggunaan bersama menara harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Dinas terkait. Biaya penggunaan menara ditetapkan oleh penyedia menara dengan harga yang wajar.

Pembangunan menara harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan memperhatikan persyaratan administratif dan teknis. Setiap pengoperasian menara telekomunikasi bersama wajib memiliki Izin Operasional Menara Telekomunikasi Bersama yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

1. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB dan telah membangun menara telekomunikasi serta memasang sarana telekomunikasi sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal berlakunya peraturan ini. 2. Menara Telekomunikasi yang telah ada sebelum peraturan ini ditetapkan dapat diarahkan menjadi Menara bersama dengan ketentuan: a. Mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas; b. Sesuai dengan Zona Penempatan Lokasi Menara; c. Secara teknis memungkinkan dijadikan Menara Bersama setelah mendapat analisis dan rekomendasi dari Konsultan Konstruksi Menara yang ditunjuk oleh Kepala Daerah; d. Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; e. Melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah tentang Kesepakatan Pengelolaan Menara Telekomunikasi Bersama. 3. Pengajuan permohonan untuk menjadi Menara Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan ini berlaku. 4. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB, namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. 5. Setiap Menara yang ada di Zona Penempatan Lokasi Menara harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan kapasitas atau jumlah Peyelenggara Telekomunikasi yang dapat ditampung oleh Menara Bersama tersebut. 6. Pembangunan Menara Bersama berikutnya yang baru sesuai dengan master plan, dapat dibangun jika kapasitas atau daya tampung Menara

1. Setiap Penyedia Menara yang telah memiliki IMB dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin yang diperolehnya akan diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan IMB, atau pencabutan IMB. 3. Menara telekomunikasi yang dibangun tanpa izin wajib dibongkar.