on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN SUNGAI BETENG, KELURAHAN PAUH DAN KELURAHAN LIMBUR TEMBESI
Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 12/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kelurahan Sungai Benteng, Kelurahan Pauh, dan Kelurahan Limbur Tembesi di Kabupaten Sarolangun. Latar belakang pembentukan kelurahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Pembentukan kelurahan merupakan perubahan status dari desa menjadi kelurahan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur perubahan status desa menjadi kelurahan, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan, yang kemudian menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat. Pendanaan sebagai akibat pembentukan kelurahan baru dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun.