For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 21/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi perlu disesuaikan. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 juga menjadi dasar penyesuaian tarif retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan Pasal 3 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perubahan Pasal 4 tentang obyek retribusi, perubahan Pasal 5 tentang subyek retribusi, perubahan Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa, perubahan Pasal 7 tentang struktur dan besarnya tarif, penambahan huruf pada Pasal 9 tentang pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan retribusi, penghapusan BAB III Bagian Keenam tentang Pelayanan Kesehatan di RSUD, perubahan Pasal 97 tentang tingkat penggunaan jasa, perubahan Pasal 98 tentang prinsip penetapan tarif retribusi, perubahan Pasal 99 tentang besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perubahan Lampiran I tentang Struktur dan Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan, penghapusan Lampiran II, dan perubahan Lampiran VII.

Dengan ditetapkannya RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang sebagai Badan Layanan Umum Daerah, tarif pelayanan kesehatan pada RSUD tersebut dihapus. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar dalam rangka penggalian dan peningkatan sumber pendapatan asli daerah.

(-)

(-)