Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi:
- **Definisi:** Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, termasuk definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, DPRD, Pejabat, Retribusi Daerah, Jasa, Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Badan, Kekayaan Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Terminal, Terminal Penumpang, Terminal Barang, Retribusi Terminal, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Tidak Bermotor, Parkir, Fasilitas Parkir diluar Badan Jalan, Fasilitas Parkir untuk Umum, Tempat khusus parkir, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Rumah Potong Hewan, Ternak, Petugas Pemeriksa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Penjualan Produksi Usaha Daerah, Benih/bibit, Retribusi Penjualan Produksi Daerah, Masa Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
- **Tarif Retribusi:** Perubahan struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
- **Lampiran:** Perubahan Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan.