For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 12/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date10 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi:** Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, termasuk definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, DPRD, Pejabat, Retribusi Daerah, Jasa, Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Badan, Kekayaan Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Terminal, Terminal Penumpang, Terminal Barang, Retribusi Terminal, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Tidak Bermotor, Parkir, Fasilitas Parkir diluar Badan Jalan, Fasilitas Parkir untuk Umum, Tempat khusus parkir, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Rumah Potong Hewan, Ternak, Petugas Pemeriksa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Penjualan Produksi Usaha Daerah, Benih/bibit, Retribusi Penjualan Produksi Daerah, Masa Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi. - **Tarif Retribusi:** Perubahan struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran I. - **Lampiran:** Perubahan Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan.

(-)