For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Also known as: PERPRES 75/2013 · PERPRES No. 75 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 2013Publication Date:6 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 2013
Publication Date06 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)