For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Also known as: PP 83/2013 · PP No. 83 Tahun 2013 · PP Nomor 83 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2013Publication Date:12 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeModal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 2013
Publication Date12 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan memberikan modal awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Modal awal ini sebesar Rp500.000.000.000,00 dan berbentuk tunai sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Pelaksanaan pemberian modal dilakukan oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)