For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pemberhentian Hakim-Perwira Dari Angakatan Darat Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia

Also known as: Keppres 21/1957 · Keppres No. 21 Tahun 1957 · Keppres Nomor 21 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1956Publication Date:19 Februari 1957
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Hakim-Perwira Dari Angakatan Darat Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1956
Publication Date19 Februari 1957
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 146 tahun 1951 (Berita Negara Tahun 1951 No. 69).

Keputusan ini dikeluarkan dengan latar belakang kepindahan Letnan Kolonel A. Bustomi ke luar negeri, yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberhentikan Letnan Kolonel A. Bustomi dari jabatannya tersebut. Keputusan ini menetapkan pemberhentian Letnan Kolonel A. Bustomi dari posisinya sebagai Hakim-perwira di pengadilan-pengadilan tentara tinggi yang berlokasi di Djakarta, Surabaja, Medan, dan Makasar. Sebelumnya, Letnan Kolonel A. Bustomi adalah Perwira Menengah yang diperbantukan di K.S.A.D. dan kini menjabat sebagai Atase Militer di Kairo. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1956.

(-)

(-)