For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (Lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (Lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991 dan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (Lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (Seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (Lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992

Also known as: Peraturan BI 8/27/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/27/PBI/2006

Status:
Active
Effective Date:22 November 2006Publication Date:22 November 2006
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (Lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (Lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991 dan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (Lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (Seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (Lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992
LocationBank Indonesia
Effective Date22 November 2006
Publication Date22 November 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencabut dan menarik dari peredaran uang logam dan uang kertas dengan pecahan tertentu yang telah beredar cukup lama. Uang logam yang dicabut adalah pecahan 5 rupiah tahun emisi 1979, 50 rupiah tahun emisi 1991, dan 100 rupiah tahun emisi 1991. Sedangkan uang kertas yang dicabut adalah pecahan 100 rupiah tahun emisi 1992, 500 rupiah tahun emisi 1992, 1.000 rupiah tahun emisi 1992, dan 5.000 rupiah tahun emisi 1992. Uang-uang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak 30 November 2006. Namun, uang yang dicabut ini masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum hingga 29 November 2011, dan setelahnya hanya di Bank Indonesia hingga 29 November 2016. Hak untuk menuntut penukaran tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak pencabutan, yaitu 30 November 2016.

(-)

(-)