For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian

Also known as: Keppres 56/1985 · Keppres No. 56 Tahun 1985 · Keppres Nomor 56 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 1985Publication Date:11 Juli 1985
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePokok-Pokok Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 1985
Publication Date11 Juli 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini menetapkan kembali pokok-pokok organisasi dan tata kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian (PERJAN Pegadaian) yang berada di bawah Departemen Keuangan dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. PERJAN Pegadaian dipimpin oleh seorang Direktur Utama dan dibina oleh Menteri Keuangan dengan bantuan teknis operasional dari Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri. Tugas utama PERJAN Pegadaian adalah menyalurkan uang pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusia sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi PERJAN Pegadaian meliputi pembinaan penyaluran kredit, pencegahan praktik pinjaman yang tidak wajar, dan pengawasan operasional. Struktur organisasi terdiri dari Direktur Utama yang dibantu oleh Direktur Keuangan, Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta Direktur Umum. Pengawasan intern dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern. Pengaturan lebih lanjut organisasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua peraturan yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian tetap berlaku, selama belum dicabut atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)