on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
Also known as: PMK 218/PMK.04/2019 · PMK No. 218/PMK.04/2019
Peraturan baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 merupakan peraturan baru yang menetapkan tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak untuk impor barang dalam rangka kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Menggantikan dan/atau mencabut peraturan sebelumnya: Pasal 36 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, kedua Peraturan Menteri Keuangan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Dokumen menyatakan niat untuk menyempurnakan ketentuan pemberian fasilitas (menimbang huruf c). Dengan demikian PMK 218/2019 menggantikan pengaturan lama dan memodernisasi tata laksana (mis. pemanfaatan Sistem INSW, Portal DJBC, ketentuan elektronik pemotongan kuota, ketentuan jangka waktu, pemindahtanganan, pemusnahan, pelaporan, audit dan pengawasan).
Status berlaku:
Rujukan undang-undang: Peraturan ini dibuat dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang terkait perpajakan dan kepabeanan (di antaranya UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPh, UU PPN, serta UU Kepabeanan dan perubahannya), sebagaimana tercantum dalam bagian Mengingat.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Tanggal berlaku Peraturan: Peraturan ini diundangkan pada 31 Desember 2019 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak pengundangan (Pasal 37). Dengan demikian berlaku sejak 29 Februari 2020.
Ketentuan peralihan untuk keputusan yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian dan durasi izin terkait:
Grandfathering clauses:
Adanya sanksi: Peraturan ini mengatur sanksi administratif dan kewajiban pembayaran atas pelanggaran. Tidak ada ketentuan sanksi pidana khusus dalam PMK ini.
Sanksi administratif dan keuangan (diatur dan dirinci):
Pasal terkait: Pasal 27 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (4)–(5).
Bentuk sanksi:
Konsekuensi pelaksanaan: Jika pemindahtanganan/pemusnahan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan (mis. tidak memenuhi syarat Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 26 ayat (5)), KKOB atau Badan Usaha wajib melunasi seluruh kewajiban bea masuk dan pajak yang seharusnya terutang serta dikenakan denda administratif (Pasal 33 ayat (1)).
Sanksi pidana:
Ringkasan praktik: Sanksi utama bersifat finansial (pelunasan bea dan pajak, denda) serta administratif (penundaan layanan, pemblokiran aktivitas kepabeanan) yang bertujuan mendorong kepatuhan pelaporan, penggunaan barang sesuai tujuan, dan mencegah penyalahgunaan fasilitas.