For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 27 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 27/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 27 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:27 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan dan Retribusi Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date27 Oktober 2008
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan retribusi penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat karena ancaman bahaya kebakaran dapat menimbulkan bencana besar dan menghambat pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang penanggulangan bahaya kebakaran untuk mewujudkan keamanan dan ketentraman.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap penduduk untuk aktif mencegah kebakaran.
  2. Persyaratan perencanaan lingkungan perumahan dan gedung agar terjangkau oleh mobil pemadam kebakaran dan dilengkapi dengan hidran atau sumber air.
  3. Persyaratan instalasi gas dan listrik yang aman.
  4. Kewajiban pemasangan penangkal petir pada bangunan menengah dan tinggi.
  5. Ketentuan mengenai proteksi kebakaran umum, termasuk standar alat pencegah dan pemadam kebakaran.
  6. Persyaratan penyediaan air minimum untuk penanggulangan kebakaran pada bangunan pabrik, gudang, umum, perdagangan, dan perumahan.
  7. Ketentuan mengenai instalasi hidran, alarm kebakaran, dan pemercik otomatis.
  8. Persyaratan jarak antar bangunan untuk mencegah penyebaran api.
  9. Ketentuan mengenai sistem pendingin sentral dan ventilasi mekanis untuk pengendalian asap.
  10. Persyaratan sarana penyelamatan jiwa, termasuk jalan keluar dan tangga kebakaran.
  11. Ketentuan khusus mengenai penanggulangan kebakaran pada bangunan rendah, menengah, tinggi, dan bangunan campuran.
  12. Ketentuan mengenai penanggulangan kebakaran pada alat angkutan (kendaraan bermotor dan angkutan sungai).
  13. Prosedur pemeriksaan dan perizinan instalasi proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa.
  14. Kewenangan penanggulangan kebakaran, termasuk kewajiban melaporkan kebakaran dan memberikan bantuan kepada petugas.
  15. Pembentukan Barisan Sukarelawan Kebakaran.
  16. Retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran.

(-)

Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa:
  1. Penundaan atau tidak mengeluarkan izin/rekomendasi.
  2. Pencabutan izin/rekomendasi.
  3. Perintah penutupan atau pelarangan penggunaan bangunan (seluruh/sebagian).