on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 10/PMK.07/2012 · PMK No. 10/PMK.07/2012
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2012. Peraturan ini mengatur pembagian persentase alokasi tambahan DBH SDA, yaitu 55% dari minyak bumi dan 40% dari gas bumi, serta mekanisme penyaluran dana secara triwulanan. Penyaluran dana dilakukan berdasarkan rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil, dan dapat disesuaikan jika terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro.