For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1995 tentang Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Tabalong Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

Also known as: PP 28/1995 · PP No. 28 Tahun 1995 · PP Nomor 28 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 1995Publication Date:23 Agustus 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Tabalong Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 1995
Publication Date23 Agustus 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk delapan kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Kotabaru dalam Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan di wilayah tersebut. Setiap kecamatan baru dibentuk dari bagian wilayah kecamatan yang sudah ada, dan pusat pemerintahan masing-masing kecamatan ditetapkan di desa atau kelurahan tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini, dan segala perubahan terkait desa/kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan diatur dengan Peraturan Daerah.

1. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)