For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan

Also known as: Perda Kota Tarakan 5/2013 · Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:7 Oktober 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Lembaga Kemasyarakatan
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date-
Publication Date07 Oktober 2013
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2002 Nomor 06 seri D-01). 2. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2002 Nomor 06 seri D-01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan Kota Tarakan. Latar belakang pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis lembaga kemasyarakatan yang dapat dibentuk, yaitu LPM Kelurahan, TP PKK, RT dan RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Lembaga-lembaga ini memiliki tugas membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, meningkatkan pelayanan pemerintah, serta menumbuhkan swadaya gotong royong.

Peraturan ini juga mengatur kepengurusan lembaga kemasyarakatan, tugas, fungsi, dan kewajiban masing-masing lembaga, serta hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan kelurahan dan pihak ketiga. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kota, Camat, dan Lurah, serta pendanaan lembaga kemasyarakatan yang bersumber dari swadaya masyarakat, anggaran kelurahan, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga Kemasyarakatan yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dinyatakan sah sampai adanya penggantian kepengurusan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)