on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 19/2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir.
Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan jangka waktu penggunaan tempat khusus. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis parkir dan jenis kendaraan, dengan tarif yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Kepala Daerah.