For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung

Also known as: Permen Ristekdikti 50/2016 · Permen Ristekdikti No. 50 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 50 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 September 2016Publication Date:9 September 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date13 September 2016
Publication Date09 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Bangka Belitung (UBB) melalui penataan organisasi dan tata kerja. UBB berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. UBB memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Struktur organisasi UBB terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UBB, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, keuangan, dan kerjasama. Fakultas di UBB meliputi Fakultas Teknik, Pertanian, Ekonomi, Hukum, dan Ilmu Sosial. Setiap fakultas dipimpin oleh Dekan dan Wakil Dekan yang mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan tugas di bidang penelitian dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan akademik dan sumber belajar, termasuk perpustakaan, teknologi informasi, dan bahasa.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2011 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UBB disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku sampai ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)