For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 13/2011 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2011 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:21 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date-
Publication Date21 Oktober 2011
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan mengalami perubahan pada dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami perubahan pada dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)