For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PP 73/2010 · PP No. 73 Tahun 2010 · PP Nomor 73 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 November 2010Publication Date:19 November 2010
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalJaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2010
Publication Date19 November 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program ekspor nasional dengan meningkatkan kapasitas dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal lembaga tersebut, sesuai dengan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Penambahan modal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar dua triliun rupiah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

(-)

(-)