Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
- Menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memenuhi hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyelenggaraan bantuan hukum oleh Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
- Fasilitasi anggaran bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
- Persyaratan dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, serta hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum.
- Mekanisme pemberian bantuan hukum, termasuk pengajuan permohonan, verifikasi, dan fasilitasi kelengkapan dokumen.
- Penganggaran dan penyaluran anggaran bantuan hukum melalui APBD.
- Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya.
- Kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain, dan/atau organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
- Larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menerima dana bantuan hukum dari APBD jika perkara telah dibiayai oleh anggaran lain.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan bantuan hukum oleh Bupati.