Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Statistik bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Kebijakan ini mengatur beberapa aspek utama. Pertama, pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang meliputi pengelolaan opini publik, penyediaan informasi kebijakan, pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi, penyediaan akses informasi, infrastruktur pusat data, rehabilitasi bencana TIK, pengembangan intranet, dan sistem komunikasi intra pemerintah daerah. Kedua, pengelolaan aplikasi informatika yang mencakup pengelolaan nama domain dan sub domain pemerintah daerah serta penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk tata kelola, manajemen, pengembangan aplikasi, integrasi layanan publik, ekosistem TIK Smart City, pengembangan sumber daya TIK, dan layanan nama domain.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur pengelolaan SPBE yang meliputi tata kelola SPBE (rencana induk, arsitektur, peta rencana, rencana anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE), manajemen SPBE (manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE), audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, dan pemantauan serta evaluasi SPBE. Peraturan ini juga menekankan pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian dan pengembangan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
Terakhir, peraturan ini mengatur penyelenggaraan statistik sektoral yang dikelola secara mandiri atau melalui kerjasama daerah, dengan tujuan mewujudkan ketersediaan data dan informasi yang seragam, lengkap, aktual, valid, dan akuntabel melalui kebijakan program satu data.