For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 1/2019 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2019Publication Date:14 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date14 Januari 2019
Publication Date14 Januari 2019
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan teknis keterampilan kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah guna menunjang biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan atas permintaan orang pribadi atau badan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah, meliputi berbagai bidang seperti manufaktur, las, otomotif, listrik, elektro, refrigation, bangunan, bisnis dan manajemen, teknologi dan komunikasi, garmen apparel, dan processing.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau memperoleh pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan teknis dari Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Pelayanan Pendidikan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis, dan jangka waktu layanan pelatihan teknis dan pendidikan.
  5. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  7. Peserta pelayanan pendidikan wajib membayar retribusi sebelum pelatihan dimulai.
  8. Pemungutan Retribusi Pelayanan Pendidikan dilaksanakan oleh UPTD BLK pada Dinas Tenaga Kerja.

(-)

(-)