on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: PP 11/1979 · PP No. 11 Tahun 1979 · PP Nomor 11 Tahun 1979
Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 merupakan peraturan baru pada saat diundangkan yang secara khusus mengatur keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi. Peraturan ini disusun untuk melaksanakan dan merinci ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi yang disebutkan dalam konsiderans.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan dan melengkapi Undang‑Undang/Peraturan Pemerintah yang disebutkan dalam konsiderans, khususnya: Undang‑Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta ketentuan yang terkait dengan perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (seperti Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1971 yang disebutkan dalam konsiderans).
Teks peraturan tidak menyatakan secara tegas bahwa Peraturan Pemerintah ini mencabut atau menggantikan peraturan pemerintah atau peraturan lain yang lebih rendah sebelumnya. Oleh karena itu, secara formal Peraturan ini dipahami sebagai peraturan pelaksana/penjelas bagi ketentuan yang lebih tinggi dan/atau sebagai aturan khusus dalam bidang keselamatan kerja di pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.
Status berlakunya: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Mei 1979 (Pasal 58). Peraturan ini merupakan Peraturan Pemerintah yang berada pada tingkat peraturan pelaksana di bawah undang‑undang dan mengikat kepada pihak‑pihak yang diatur sebagaimana dimuat dalam teksnya.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang‑Undang dan memberikan pengaturan rinci mengenai keselamatan kerja dalam kegiatan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, dengan tujuan mencegah kecelakaan, kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan (konsiderans dan pengantar pasal‑pasal awal).
Menetapkan tanggung jawab pengusaha dan kepala teknik serta mekanisme pengawasan negara untuk menjamin ditaatinya standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Pengusaha: bertanggung jawab penuh atas pemenuhan ketentuan peraturan (Pasal 3); menyediakan fasilitas keselamatan, alat pelindung diri, alat pemadam kebakaran, sarana komunikasi dan akomodasi bagi inspeksi, serta mengizinkan pemeriksaan (Pasal 2, Pasal 34, Pasal 40, Pasal 46).
Kewajiban Kepala Teknik: memimpin penjagaan keselamatan, menunjuk wakil, mengesahkan ahli, mencatat kecelakaan dan melaporkan kepada Kepala Inspeksi (Pasal 3, Pasal 5, Pasal 47, Pasal 51).
Kewajiban Pelaksana Teknis dan Pekerja: melakukan pekerjaan sesuai syarat keselamatan, menggunakan alat pelindung diri, dan mengikuti instruksi pengawas (Pasal 40, Pasal 45).
Hak Pengawas Negara: Menteri/ Direktur Jenderal/ Kepala Inspeksi/ Pelaksana Inspeksi mempunyai hak untuk menetapkan petunjuk, memasuki lokasi untuk pemeriksaan dan melakukan penyidikan (Pasal 2, Pasal 49–51).
Prinsip‑Prinsip Utama:
Prinsip pencegahan (preventif): menuntut perencanaan, pengujian, dan pemeliharaan agar bahaya dapat dihindari (Pasal 4, 5, 12–22, 34).
Akuntabilitas dan kepemimpinan teknis: pengusaha dan kepala teknik memikul tanggung jawab utama.
Standar teknis yang diakui Menteri: banyak ketentuan mengacu pada standar yang diakui oleh Menteri atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi (mis. Pasal 12, 15, 16, 18, 20, 22, 23, 28, 31, 34).
Pengawasan negara: mekanisme inspeksi, pemberitahuan, dan pencatatan (Buku Pemurnian dan Pengolahan) sebagai alat kontrol pelaksanaan.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Persyaratan pra‑pembangunan: pemberitahuan tertulis 2 bulan sebelum pembangunan/perubahan kepada Kepala Inspeksi dengan dokumen lokasi, denah, diagram proses, instalasi pencegah kebakaran, tenaga kerja, dll. (Pasal 4).
Sertifikasi dan penetapan personel teknis: Kepala Teknik dan wakilnya harus disahkan oleh Kepala Inspeksi dan memenuhi syarat yang ditetapkan (Pasal 3).
Pemeriksaan dan pengujian berkala: berbagai peralatan (pompa, bejana tekan, ketel uap, kondensor, pipa, tungku) wajib diperiksa dan diuji menurut tata cara Kepala Inspeksi (Pasal 12–21).
Pencatatan dan pelaporan kecelakaan: kewajiban pencatatan di Buku Pemurnian dan Pengolahan, pemberitahuan dalam 2x24 jam untuk kecelakaan, laporan triwulan dan laporan tahunan (Pasal 47–48, Pasal 50).
Pengawasan teknis dan petunjuk pelaksana: Pelaksana Inspeksi dapat menetapkan petunjuk tertulis setempat dan Kepala Inspeksi dapat menetapkan ketentuan khusus sebagai pelengkap (Pasal 49).
Sanksi pidana dan tindakan atas pelanggaran: ketentuan pidana untuk pelanggaran ditetapkan (Pasal 53–55); serta kemungkinan tindakan tata‑tertib dan penegakan terhadap badan hukum.
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 1979 (Pasal 58). Ketentuan‑ketentuan pelaksanaan yang belum diatur akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri (Pasal 57).
Penyesuaian bagi entitas yang sudah ada: Pasal 56 secara tegas menyatakan bahwa tempat pemurnian dan pengolahan yang sudah ada dan beroperasi pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan‑ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Batas waktu penyesuaian: Dalam teks Peraturan Pemerintah ini tidak disebutkan batas waktu spesifik umum untuk penyesuaian fasilitas yang sudah ada, kecuali beberapa ketentuan operasional yang mensyaratkan tindakan segera atau pelaporan (mis. pemberitahuan 2 bulan sebelum membangun pada Pasal 4). Pasal 56 memberi wewenang kepada Direktur untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut apabila keadaan luar biasa menghendaki.
Grandfathering / Pengecualian: Tidak terdapat klausul grandfathering yang eksplisit yang membebaskan fasilitas yang ada dari kewajiban menyesuaikan diri. Sebaliknya, Pasal 56 menegaskan kewajiban penyesuaian, sementara Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 57 memberi ruang bagi Direktur/Menteri untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan atau pengecualian teknis apabila diperlukan. Dengan demikian, pengecualian hanya dapat diberikan melalui ketentuan pelaksana yang ditetapkan oleh pejabat berwenang, bukan sebagai pembebasan otomatis.
Ringkasan umum: Peraturan ini mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran sejumlah ketentuan dan menyebutkan kemungkinan tindakan terhadap badan hukum. Selain itu terdapat mekanisme pengawasan dan wewenang inspeksi yang memungkinkan tindakan administratif dan tata‑tertib, meskipun perincian sanksi administratif berupa denda administratif atau sanksi administrasi lain tidak dirinci secara eksplisit dalam teks utama selain rujukan pada "tindakan tata‑tertib".
Sanksi Pidana (Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55):
Pasal 53 mengatur ancaman pidana berupa penjara selama‑lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi‑tingginya Rp.100.000,- terhadap berbagai pelaku yang melakukan pelanggaran atas ketentuan‑ketentuan tertentu. Pasal 53 terinci sebagai berikut:
Pasal 53 ayat (1): sanksi bagi Pengusaha atas pelanggaran ketentuan pada Pasal‑pasal tertentu (mis. Pasal 3 ayat (1)–(3); Pasal 4 ayat (1),(2); Pasal 5; Pasal 34; Pasal 36 ayat (1),(4); Pasal 37; Pasal 40 ayat (1),(2); Pasal 46 ayat (2),(3)).
Pasal 53 ayat (2): sanksi bagi Kepala Teknik atas pelanggaran pasal‑pasal teknis yang luas (mis. Pasal 3 ayat (5); Pasal 6; BAB III–XIX pasal‑pasal terkait; BAB XX pasal‑pasal tertentu; BAB XXI–XXV pasal‑pasal terkait; Pasal 50 ayat tertentu; Pasal 51 ayat (3)).
Pasal 53 ayat (3): sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tertentu (mis. Pasal 26 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 45 ayat (2); Pasal 46 ayat (1),(2)).
Pasal 53 ayat (4): sanksi bagi siapa pun yang melanggar Pasal 36 ayat (2) dan (3) (larangan akses bagi orang tidak berkepentingan dan larangan membawa/menggunakan api terbuka tanpa izin).
Pasal 54 mengancam Pengusaha, Kepala Teknik atau wakilnya dengan pidana yang sama apabila karena perintah, kelalaian, atau pengawasan yang buruk mengakibatkan pelanggaran oleh bawahan (mis. memberi perintah yang bertentangan, tidak mengambil tindakan, lalai mengawasi).
Pasal 55 menyatakan bahwa tindak pidana dalam Peraturan ini dikualifikasikan sebagai pelanggaran (offense) dan menjelaskan bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh badan hukum maka tuntutan dapat dilakukan terhadap badan hukum tersebut dan/atau terhadap orang‑orang yang memerintah atau bertanggung jawab (Pasal 55 ayat (1) dan (2)).
Sanksi Administratif / Tindakan Pengawasan:
Meskipun peraturan ini tidak mencantumkan daftar sanksi administratif (mis. denda administratif) secara rinci, sejumlah ketentuan memberikan wewenang kepada Pelaksana Inspeksi dan Kepala Inspeksi untuk menetapkan petunjuk, ketentuan khusus, serta melakukan pemeriksaan dan penyidikan (Pasal 49–51). Pasal 55 juga menyebut kemungkinan dijatuhkannya "tindakan tata‑tertib" terhadap badan hukum selain hukuman pidana.
Dengan demikian mekanisme penegakan yang praktis meliputi pemeriksaan lapangan, pencatatan di Buku Pemurnian dan Pengolahan (Pasal 50), instruksi dan keputusan Kepala Inspeksi yang mengikat (Pasal 52), serta kemungkinan proses administratif melalui otoritas terkait.