on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet dan/atau Permadani untuk Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 106/PMK.011/2011 · PMK No. 106/PMK.011/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan karpet dan/atau permadani. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Ketentuan Substansial: Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor barang dan bahan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Namun, tidak diberikan untuk barang dan bahan dengan tarif bea masuk 0% atau yang dikenakan bea masuk anti dumping. Pagu anggaran untuk kebijakan ini adalah Rp9.056.000.000,00. Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Kementerian Perindustrian. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang dan bahan yang diimpor harus digunakan untuk pembuatan karpet dan/atau permadani dan tidak boleh dipindahtangankan.