on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Sumatera Utara
Also known as: PP 47/1951 · PP No. 47 Tahun 1951 · PP Nomor 47 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pertanian kepada Propinsi Sumatera Utara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pertanian dengan memberikan otonomi lebih besar kepada pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi urusan pertanian menjadi tiga kategori: urusan rumah tangga Propinsi, urusan medebewind, dan urusan bantuan kepada Pemerintah Pusat. Propinsi Sumatera Utara diberi wewenang untuk mengatur urusan pertanian rakyat, memimpin dan mengawasi pemerintahan daerah otonom, serta membantu Pemerintah Pusat dalam pengumpulan data statistik pertanian. Selain itu, Propinsi juga bertanggung jawab atas penyelidikan dan percobaan pertanian, penyediaan benih dan alat pertanian, serta pembanterasan penyakit tanaman. Propinsi diharuskan mendirikan sekolah pertanian dan mengadakan propaganda pertanian untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tani.