For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Izin Usaha Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Buru 3/2024 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2024Publication Date:8 Mei 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date08 Mei 2024
Publication Date08 Mei 2024
Place of EnactmentNamlea

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2024 tentang Izin Usaha Perkebunan dibentuk dengan latar belakang bahwa sub sektor perkebunan memiliki peran penting dalam peningkatan perekonomian nasional dan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan perkebunan di daerah agar dapat memberikan keuntungan secara ekonomis dan mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perkebunan.

Peraturan ini mengatur jenis dan perizinan usaha perkebunan yang terdiri dari IUP-B, IUP-P, IUP, dan izin usaha produksi benih tanaman. Bupati berwenang memberikan izin usaha perkebunan yang lokasi lahan budi daya dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam wilayah daerah. Syarat untuk memperoleh izin meliputi izin lokasi, izin lingkungan, rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten, izin pelepasan kawasan hutan (jika diperlukan), hak guna usaha, dan pernyataan mengenai rencana kerja pembangunan kebun inti, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana pengolahan hasil, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT), serta pembukaan lahan tanpa bakar dan pengendalian kebakaran. Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah, serta berkewajiban melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, melaksanakan kemitraan, melaporkan perubahan kepemilikan perusahaan, dan melaporkan hasil kegiatan usaha secara berkala.

Pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan usaha perkebunan di daerah.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habisnya masa berlaku izin, dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan e dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan.