on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Also known as: Perda Provinsi Jambi 3/2003 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2003 ini dibentuk sebagai respons terhadap Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 045/560/OTDA dan Surat Kepala BKKBN Pusat Nomor 1289/OT.001/B.5/135/2002 terkait penyerahan kewenangan dan kelembagaan BKKBN kepada pemerintah daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah membentuk Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (KB dan PKS) sebagai perangkat daerah yang fokus pada pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk dan keluarga, serta pengarahan mobilitas penduduk.
Dinas KB dan PKS memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam desentralisasi program KB dan PKS. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Keuangan dan Perencanaan, serta Perlengkapan), Kepala Sub Dinas Informasi Keluarga dan Analisa Program, Kepala Sub Dinas Pengendalian KB dan Kesehatan Reproduksi, Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Kepala Sub Dinas Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender, UPTD di beberapa kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas dinas. Bagian Tata Usaha mengkoordinasi administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan. Sub-sub dinas memiliki fungsi spesifik terkait informasi keluarga, pengendalian KB dan kesehatan reproduksi, pengendalian keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga, serta penguatan kelembagaan dan kesetaraan jender. UPTD bertugas melaksanakan program KB dan PKS di wilayah kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian.
Peraturan ini juga mengatur eselon jabatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta tata kerja dinas yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.