Peraturan Menteri ini mengatur tentang Adipura, sebuah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. Pengawasan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemberian insentif/disinsentif, dan pembinaan. Perencanaan meliputi pembentukan pelaksana Adipura (Dewan Pertimbangan Adipura dan Tim Teknis Adipura), klasifikasi kabupaten/kota berdasarkan status Jakstrada, kapasitas pengelolaan sampah, operasional TPA, dan luasan ruang terbuka hijau, serta penentuan periode pemantauan. Pelaksanaan mencakup pemantauan dan penilaian kinerja pengelolaan sampah, TPA, dan ruang terbuka hijau. Insentif diberikan kepada kabupaten/kota dengan kinerja baik berupa penghargaan Adipura (Adipura Kencana, Adipura, sertifikat, plakat), rekomendasi bantuan pembiayaan, publikasi, dan pelatihan. Disinsentif diberikan kepada kabupaten/kota dengan klasifikasi terendah. Pembinaan dilakukan melalui penyusunan pedoman, sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi sarana prasarana. Peran serta masyarakat diatur melalui penyampaian pengaduan dan laporan.