For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 76 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 76 Tahun 2019 tentang Adipura

Also known as: Permen LHK 76/2019 · Permen LHK No. 76 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 76 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Adipura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.99/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Adipura.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Adipura, sebuah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. Pengawasan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemberian insentif/disinsentif, dan pembinaan. Perencanaan meliputi pembentukan pelaksana Adipura (Dewan Pertimbangan Adipura dan Tim Teknis Adipura), klasifikasi kabupaten/kota berdasarkan status Jakstrada, kapasitas pengelolaan sampah, operasional TPA, dan luasan ruang terbuka hijau, serta penentuan periode pemantauan. Pelaksanaan mencakup pemantauan dan penilaian kinerja pengelolaan sampah, TPA, dan ruang terbuka hijau. Insentif diberikan kepada kabupaten/kota dengan kinerja baik berupa penghargaan Adipura (Adipura Kencana, Adipura, sertifikat, plakat), rekomendasi bantuan pembiayaan, publikasi, dan pelatihan. Disinsentif diberikan kepada kabupaten/kota dengan klasifikasi terendah. Pembinaan dilakukan melalui penyusunan pedoman, sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi sarana prasarana. Peran serta masyarakat diatur melalui penyampaian pengaduan dan laporan.

1. Ketentuan mengenai Ruang Terbuka Hijau dalam klasifikasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a angka 4, huruf b angka 4, huruf c angka 4, dan huruf d angka 4, diberlakukan pada 1 Januari 2021.

(-)