Peraturan Daerah Kota Surabaya ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan ini meliputi definisi istilah-istilah terkait perlindungan anak, kewajiban dan tanggung jawab orang tua, upaya kesehatan komprehensif bagi anak, penyelenggaraan pendidikan bermutu, hak anak atas pendidikan agama dan bantuan biaya pendidikan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan perlindungan khusus bagi anak.
Peraturan ini juga menambahkan bagian baru mengenai Kota Layak Anak, yang mencakup hak-hak anak, rencana aksi daerah, indikator, dan mekanisme penyelenggaraan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak dan Sekretariat Gugus Tugas. Perubahan lainnya mencakup larangan menerima pengunjung anak di tempat hiburan tertentu, larangan menggunakan pekerja anak dalam pekerjaan yang membahayakan, serta kewenangan Walikota dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak. Terakhir, peraturan ini mengatur alokasi anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan anak.