For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Also known as: Perda Kota Surabaya 3/2023 · Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2023Publication Date:17 Mei 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date17 Mei 2023
Publication Date17 Mei 2023
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan ini meliputi definisi istilah-istilah terkait perlindungan anak, kewajiban dan tanggung jawab orang tua, upaya kesehatan komprehensif bagi anak, penyelenggaraan pendidikan bermutu, hak anak atas pendidikan agama dan bantuan biaya pendidikan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan perlindungan khusus bagi anak. Peraturan ini juga menambahkan bagian baru mengenai Kota Layak Anak, yang mencakup hak-hak anak, rencana aksi daerah, indikator, dan mekanisme penyelenggaraan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak dan Sekretariat Gugus Tugas. Perubahan lainnya mencakup larangan menerima pengunjung anak di tempat hiburan tertentu, larangan menggunakan pekerja anak dalam pekerjaan yang membahayakan, serta kewenangan Walikota dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak. Terakhir, peraturan ini mengatur alokasi anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan anak.

(-)

(-)