For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Surabaya 4/2016 · Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:9 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date09 Mei 2016
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengajukan herregistrasi/daftar ulang Izin Gangguan.

Perubahan utama meliputi penghapusan retribusi untuk tempat usaha dengan luas tertentu dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan luas tempat usaha. Tarif retribusi izin gangguan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Luas tempat usaha lebih kecil sama dengan 100 m²: Rp. 0,-
  2. Luas tempat usaha lebih besar dari 100 m² sampai dengan 500 m²: Rp. 750.000,-
  3. Luas tempat usaha lebih besar dari 500 m² sampai dengan 900 m²: Rp. 1.800.000,-
  4. Luas tempat usaha lebih besar dari 900 m²: Rp. 2.000,-/m²

Tarif retribusi pengalihan izin dan perubahan jenis usaha ditetapkan sebesar 100% dari tarif retribusi yang berlaku.

1. Permohonan Izin Gangguan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka besarnya tarif retribusi berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.

(-)