on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Also known as: Perbup Kabupaten Lampung Selatan 01/2018 · Perbup Kabupaten Lampung Selatan No. 01 Tahun 2018 · Perbup Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Baru: Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2018 merupakan Peraturan Bupati baru yang memuat Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara tegas pada Pasal 34 peraturan ini menyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perbup Nomor 01 Tahun 2018 menggantikan Perbup Nomor 34 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda No.12/2011.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini bukan perubahan langsung terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011 (Perda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan); fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk pelaksanaan (implementing regulation) untuk Perda tersebut. Tidak terdapat ketentuan dalam teks yang menyatakan perubahan materiil atas Perda Nomor 12 Tahun 2011.
Status Berlaku: Berdasarkan Pasal 35, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan pengundangan pada tanggal 5 Januari 2018 sehingga secara formal peraturan ini berlaku sejak tanggal tersebut. Pada saat berlaku, Perbup Nomor 34 Tahun 2017 dicabut sebagaimana disebutkan di atas.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini disusun sebagai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, untuk memberikan pengaturan teknis dan tata cara pemungutan yang jelas dan sesuai kondisi saat ini. Disebutkan perlunya penggantian Perbup Nomor 34 Tahun 2017 yang dianggap tidak sesuai kondisi.
Tujuan praktisnya: menetapkan dasar pengenaan, tarif, mekanisme perhitungan, prosedur administrasi, pengawasan, serta mekanisme penegakan dan perlindungan hak wajib pajak.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Wajib Pajak: mendaftarkan diri (NPWPD), mengisi dan menyampaikan SPTPD tepat waktu, menghitung dan membayar pajak terutang, menyimpan pembukuan/dokumen selama 5 tahun, memberi akses untuk pemeriksaan dan pengawasan (Pasal 9-11, 15, 25-26, 27, 32).
Hak Wajib Pajak: mengajukan permohonan pengurangan/keringanan pajak, pengurangan/penghapusan sanksi administratif, pembetulan atau pembatalan ketetapan, serta pengembalian kelebihan pembayaran (Pasal 18-24, 28-29).
Kewajiban BPPRD dan Pemerintah Daerah: melakukan pendataan, pendaftaran, verifikasi SPTPD, penerbitan NPWPD, penerbitan SKPDKB/SKPDKBT/SKPDN, pemeriksaan, penagihan, dan pemberian keputusan terkait pengurangan/keringanan (Pasal 9-13, 16, 19-24, 27, 30).
Prinsip-prinsip Utama:
Self-assessment: wajib pajak menghitung, melapor, dan membayar sendiri pajaknya, yang kemudian diverifikasi oleh petugas (Pasal 14 ayat 1-2).
Akuntabilitas dan keterbukaan administratif: pendataan, pendaftaran, pembukuan, dan pemeriksaan diberi aturan guna memastikan ketepatan perhitungan dan penagihan.
Proporsionalitas sanksi administrasi: sanksi diatur secara bertingkat sesuai jenis pelanggaran (Pasal 13, Pasal 31).
Perlindungan hak administrasi: mekanisme pengajuan keringanan, pengurangan sanksi dan pengembalian kelebihan pembayaran disediakan dengan batas waktu penanganan (Pasal 18,19,28).
Pengawasan lokal: wewenang pemungutan berada pada Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pasal 7, Pasal 30).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Dasar pengenaan dan perhitungan: dasar pengenaan adalah hasil pengambilan dari mulut tambang (Pasal 4); perhitungan = volume/tonase x ketetapan harga pasar; tarif pajak ditetapkan 20% (Pasal 4-6). Ketetapan harga pasar ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Masa pajak dan pelaporan: masa pajak ditetapkan 3 bulan kalender (Pasal 8); SPTPD disampaikan paling lambat tanggal 15 setiap masa pajak (Pasal 11).
Pendataan dan pendaftaran: formulir pendataan, pendaftaran ke Kepala BPPRD melalui Bidang Pengembangan dan Penetapan; NPWPD diterbitkan setelah pendaftaran atau jabatan bila tidak mendaftar (Pasal 9-10).
Penerbitan ketetapan dan sanksi administratif: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak; sanksi bunga 2% per bulan sampai 24 bulan, kenaikan 100% pada SKPDKBT, kenaikan 25% + bunga 2% untuk ketetapan jabatan, dsb. (Pasal 13).
Pembayaran dan penagihan: pembayaran dilakukan lunas ke Kas Daerah menggunakan SSPD atau dokumen setara; jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak; penagihan dengan surat paksa untuk ketetapan yang tidak dibayar (Pasal 15-16).
Penundaan dan angsuran: mekanisme permohonan tertulis ke Bupati, keputusan berdasarkan telaahan Kepala BPPRD, bunga 2% untuk angsuran dan penundaan (Pasal 17).
Pembukuan dan pemeriksaan: wajib pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000 wajib menyelenggarakan pembukuan; dokumen disimpan 5 tahun; pemeriksaan oleh petugas berizin dan dapat didampingi Inspektorat (Pasal 25-27).
Pengembalian kelebihan bayar: diatur prosedur pengajuan, batas waktu penyelesaian keputusan 12 bulan, pengembalian paling lama 2 bulan setelah SKPDLB diterbitkan, dan bunga atas keterlambatan 2% per bulan (Pasal 28-29).
Insentif pemungut: instansi pemungut diberi insentif 5% dari realisasi pendapatan yang dianggarkan, dengan alokasi persentase internal (Pasal 33).
Masa berlaku dan implementasi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana dinyatakan pada Pasal 35. Dokumen menerangkan diundangkan pada 5 Januari 2018, sehingga peraturan efektif sejak saat itu.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya:
Pada saat berlaku, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 34). Oleh karena itu semua entitas yang tunduk pada peraturan pelaksanaan sebelumnya harus menyesuaikan dengan ketentuan Perbup Nomor 01 Tahun 2018.
Ketentuan peralihan bagi entitas yang sudah ada:
Teks peraturan tidak secara eksplisit memuat klausul "grandfathering" atau penetapan masa transisi yang terperinci bagi wajib pajak yang telah terdaftar di bawah Perbup 34/2017. Namun secara implisit aturan administratif baru berlaku sejak pengundangan sehingga entitas yang sudah terdaftar harus mengikuti ketentuan pelaksanaan baru (pendaftaran, format SPTPD, ketentuan harga pasar, tarif, dan mekanisme pelaporan sesuai Perbup 01/2018).
Ketentuan teknis pendataan, format formulir, dan tata cara pengisian disebut "diatur lebih lanjut dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini" (beberapa pasal). Artinya akan ada peraturan pelengkap/keputusan teknis yang menentukan detail transisi administrasi (mis. bentuk formulir, tata cara pengisian, ketetapan harga pasar).
Batas waktu penyesuaian:
Peraturan tidak memberikan periode transisi umum untuk seluruh pelaku usaha; penyesuaian operasional dianggap harus segera dilakukan sejak berlakunya Perbup ini. Beberapa tenggat waktu prosedural tetap diberlakukan, mis. pendaftaran wajib pajak paling lambat 7 hari sejak menerima formulir (Pasal 10 ayat 3), dan tenggat pelaporan SPTPD tiap masa pajak (Pasal 11).
Untuk penetapan dan penagihan pajak, ada ketentuan kadaluwarsa administratif: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak (Pasal 13 ayat 1). Ketentuan ini relevan untuk kewajiban pajak periode sebelum berlakunya Perbup baru.
Grandfathering:
Tidak ada klausul eksplisit yang menyatakan bahwa ketentuan lama akan tetap berlaku untuk sebagian wajib pajak (grandfathering). Dengan dicabutnya Perbup 34/2017, penerapan administrasi berpindah sepenuhnya ke Perbup Nomor 01 Tahun 2018 sejak tanggal berlaku; pelaku usaha harus mematuhi ketentuan baru sampai ada ketentuan transisional tambahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Sanksi Administratif (diatur):
Pasal 13 ayat (2): Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB (disebabkan pemeriksaan atau keterangan lain atau hasil pemeriksaan SPTPD tidak benar) dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah pajak kurang dibayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.
Pasal 13 ayat (3): Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut (kenaikan yang signifikan untuk ketetapan tambahan).
Pasal 13 ayat (4): Kenaikan 100% tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Pasal 13 ayat (5): Untuk ketetapan yang dihitung secara jabatan (mis. wajib pajak tidak mengisi SPTPD), dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan sampai 24 bulan.
Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 12: SPTPD dianggap tidak disampaikan jika tidak ditandatangani; wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD dapat dikenai teguran tertulis oleh Bupati (Pasal 12 ayat 1) dan tindakan administratif lebih lanjut.
Pasal 16: Pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, dan putusan banding dapat ditagih dengan surat paksa sesuai peraturan perundang‑undangan.
Pasal 17: Penundaan pembayaran dan pembayaran angsuran yang disetujui dikenakan bunga 2% (dua persen). Perhitungan bunga dan tata cara angsuran diatur rinci dalam pasal ini.
Pasal 28 ayat (9): Jika pengembalian kelebihan pembayaran terlambat, Bupati memberikan imbalan bunga 2% per bulan atas keterlambatan pengembalian.
Pasal 31 ayat (2): Jika kewajiban tidak dipenuhi paling lambat 1 bulan sejak diterimanya SKPDKB/SKPDKBT, dikenakan bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STPD.
Sanksi Pidana:
Tidak mengatur sanksi pidana. Dalam teks Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2018 yang diberikan tidak ditemukan ketentuan sanksi pidana khusus; mekanisme penegakan yang tercantum bersifat administratif (penagihan, surat paksa, bunga, kenaikan, pembatalan/pengurangan ketetapan, dsb.).
Ringkasan detil tiap jenis sanksi administratif:
Bunga keterlambatan: 2% per bulan, maksimal perhitungan biasa sampai 24 bulan pada beberapa ketentuan (Pasal 13(2), 13(5), 17, 31).
Kenaikan/penambahan: 100% untuk SKPDKBT (Pasal 13(3)); 25% untuk ketetapan jabatan ditambah bunga (Pasal 13(5)).
Peringatan administratif: teguran tertulis oleh Bupati untuk kelalaian penyampaian SPTPD (Pasal 12).
Penagihan paksa: penggunaan surat paksa sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 16).
Keringanan dan penghapusan sanksi: dimungkinkan berdasarkan permohonan dan penilaian Bupati/Kepala BPPRD dengan tata cara dan batas waktu (Pasal 19).