on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025
Also known as: Perda Kabupaten Maros 2/2007 · Perda Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2007 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maros untuk periode 2005-2025. RPJPD ini disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan. RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJMD yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. Setiap dua puluh tahun, Peraturan Daerah ini akan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan program pembangunan nasional, program pembangunan provinsi Sulawesi Selatan, perkembangan kehidupan masyarakat, dan kemajuan pembangunan daerah.