For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 5/2015 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:21 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date-
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena retribusi pelayanan jasa ketatausahaan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut tidak termasuk dalam jenis retribusi yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, maka retribusi pelayanan jasa ketatausahaan tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Mojokerto.

(-)

(-)