For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2012

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-005/A/JA/03/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-005/A/JA/03/2012

Status:
Active
Effective Date:24 April 2012Publication Date:22 Maret 2012
Struktur Organisasi PemerintahProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date24 April 2012
Publication Date22 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-108/JA/10/1994 tanggal 6 Oktober 1994

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok, dalam rangka memperkuat penanganan kejahatan antar negara, kerja sama hukum dalam penanganan perkara pidana dan perdata, serta pengembalian aset negara di luar negeri. Hal ini dilakukan karena tugas dan fungsi Atase Kejaksaan yang diatur sebelumnya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Pejabat Kejaksaan di Bangkok bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan berfungsi sebagai pelaksana dalam organisasi Perwakilan Republik Indonesia. Mereka memiliki tugas untuk mendukung kerja sama hukum, pelacakan dan pengembalian aset, serta memberikan saran kepada perwakilan. Pejabat ini harus memiliki pengalaman minimal 10 tahun sebagai jaksa, pangkat minimal golongan IVa, dan menguasai bahasa Inggris. Pembiayaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

(-)

(-)