on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok
Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-005/A/JA/03/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-005/A/JA/03/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok, dalam rangka memperkuat penanganan kejahatan antar negara, kerja sama hukum dalam penanganan perkara pidana dan perdata, serta pengembalian aset negara di luar negeri. Hal ini dilakukan karena tugas dan fungsi Atase Kejaksaan yang diatur sebelumnya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial
Pejabat Kejaksaan di Bangkok bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan berfungsi sebagai pelaksana dalam organisasi Perwakilan Republik Indonesia. Mereka memiliki tugas untuk mendukung kerja sama hukum, pelacakan dan pengembalian aset, serta memberikan saran kepada perwakilan. Pejabat ini harus memiliki pengalaman minimal 10 tahun sebagai jaksa, pangkat minimal golongan IVa, dan menguasai bahasa Inggris. Pembiayaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.