Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, menyediakan upaya kesehatan yang sesuai kebutuhan, serta mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Penyelenggaraan Upaya Kesehatan: Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas terselenggaranya upaya kesehatan yang meliputi kesehatan ibu, bayi dan anak, kesehatan sekolah, kesehatan remaja, kesehatan reproduksi, perbaikan gizi, kesehatan jiwa, kesehatan lanjut usia, kesehatan bagi penyandang disabilitas, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan olahraga, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, dan kesehatan tradisional.
- Hak dan Kewajiban:
- Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.
- Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
- Masyarakat memiliki peran serta dalam pembangunan kesehatan.
- Kewenangan Pemerintah Daerah:
- Menerbitkan izin dan sertifikat terkait produksi dan peredaran makanan dan minuman.
- Menerbitkan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal.
- Membentuk Balai Pengujian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan, pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, informasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan.