For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Upaya Kesehatan

Also known as: Perda Kota Surabaya 2/2017 · Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:15 Maret 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUpaya Kesehatan
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date15 Maret 2017
Place of EnactmentSurabaya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, menyediakan upaya kesehatan yang sesuai kebutuhan, serta mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Penyelenggaraan Upaya Kesehatan: Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas terselenggaranya upaya kesehatan yang meliputi kesehatan ibu, bayi dan anak, kesehatan sekolah, kesehatan remaja, kesehatan reproduksi, perbaikan gizi, kesehatan jiwa, kesehatan lanjut usia, kesehatan bagi penyandang disabilitas, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan olahraga, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, dan kesehatan tradisional.
  2. Hak dan Kewajiban:
    • Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.
    • Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
    • Masyarakat memiliki peran serta dalam pembangunan kesehatan.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah:
    • Menerbitkan izin dan sertifikat terkait produksi dan peredaran makanan dan minuman.
    • Menerbitkan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal.
    • Membentuk Balai Pengujian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan, pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, informasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan.

(-)

Walikota berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pelanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Sanksi administratif dapat berupa:
  1. Peringatan tertulis;
  2. Paksaan pemerintah;
  3. Pembekuan izin; dan/atau
  4. Pencabutan izin.
Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan/atau Pasal 37 ayat (3) dapat diancam pidana kurungan atau denda.