For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo TA 2017

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 6/2017 · Perda Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 September 2017Publication Date:27 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD Provinsi Gorontalo TA 2017
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date28 September 2017
Publication Date27 September 2017
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp16.805.811.978,07, sehingga menjadi Rp1.814.887.017.035,93. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp29.587.564.138,85, sehingga menjadi Rp1.869.119.462.802,85. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat surplus setelah perubahan sebesar Rp.(54.232.445.766,92). Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan disampaikan dalam laporan realisasi pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)