Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.848.949.139.000, belanja sebesar Rp.886.089.290.666, defisit sebesar Rp (37.140.151.666), penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 72.988.064.110, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.478.155.625. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.179.741.050.114,41, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.296.953.503,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.168.444.096.611,33. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 73.031.230.453,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 31.458.078.172,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Purwakarta akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.