For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Terumbu karang

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 16/2013 · Perda Kabupaten Sumenep No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2014Publication Date:28 Oktober 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Terumbu karang
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date19 Maret 2014
Publication Date28 Oktober 2013
Place of EnactmentSumenep

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan terumbu karang yang berkelanjutan di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah pentingnya ekosistem terumbu karang bagi masyarakat dan perlunya tindakan untuk mencegah kerusakan akibat berbagai ancaman seperti pencemaran, penangkapan ikan yang merusak, dan kegiatan ilegal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perencanaan:** Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen perencanaan seperti Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi pengelolaan terumbu karang. 2. **Kawasan Konservasi:** Pemerintah Daerah menetapkan bagian laut tertentu sebagai kawasan konservasi perairan daerah. 3. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan terumbu karang diatur dengan izin, kecuali untuk skala rumah tangga yang menggunakan cara tradisional dan tidak merusak lingkungan. Pemanfaatan meliputi penelitian, pengembangbiakan, aquaria, pertukaran, dan jasa. 4. **Pengorganisasian:** Pengelolaan diselenggarakan oleh Bupati melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan kemungkinan pembentukan unit pelaksana teknis. Dibentuk Lembaga Mitra Bahari untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. 5. **Rehabilitasi dan Pengendalian:** Pemerintah Daerah melakukan rehabilitasi terumbu karang dan pengendalian pemanfaatan untuk mengurangi kerusakan. 6. **Pemberdayaan Masyarakat:** Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan mata pencaharian alternatif, teknologi ramah lingkungan, dan peningkatan kesadaran. 7. **Pengawasan dan Pengendalian:** Pengawasan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dengan melibatkan masyarakat. Pengendalian dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 8. **Pembiayaan:** Pembiayaan berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD, dan sumber lain yang sah. 9. **Penyelesaian Sengketa:** Sengketa diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, atau pengadilan. 10. **Kerjasama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. 11. **Pentaatan dan Penegakan Hukum:** Pemerintah Daerah meningkatkan kesadaran masyarakat dan menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Segala Peraturan Daerah yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Segala ketentuan teknis pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 30 diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-